Vonis Akil Pelajaran Mahal Bagi Pejabat Negara
01-07-2014 /
KOMISI III
"Saya rasa ini pelajaran yang mahal sekali bagi siapa saja, terutama bagi pejabat negara. Keputusan hakim seharusnya bisa memberikan efek jera karena melewati sisa hidup di penjara tentu pilihan yang menakutkan," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/7/14).
Baginya kesalahan yang dilakukan memang termasuk kategori berat, korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh seorang pejabat negara yang mendapat amanah mengawal konstitusi. Sebagai pimpinan komisi hukum di DPR ia berharap kasus seperti ini tidak terulang kembali.
Dalam keputusannya Majelis Hakim Tipikor mengatakan ada hal yang memberatkan sehingga putusan maksimal diberikan diantaranya terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam jabatannya sebagai Ketua MK. Perbuatan tersebut juga telah meruntuhkan wibawa MK dan diperlukan waktu lama untuk mengembalikan kepercayaan itu.
Akil dinyatakan terbukti menerima suap sengketa Pilkada diantaranya di Kabupaten Gunung Mas Rp3 miliar, Kalimantan Tengah Rp3 miliar, Lebak Banten Rp1 miliar, Empat Lawang Rp10 miliar dan US$500.000 dan Pilkada Kota Palembang Rp3 miliar. Ia juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang saat menjadi hakim konstitusi senilai Rp161,080 miliar.
Menanggapi vonis tersebut, mantan politisi yang pernah menjadi anggota legislatif ini mengatakan hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Ia memutuskan akan mengajukan upaya banding. "Sampai ke Tuhan akan banding. Sampai ke surga pun saya akan banding," demikian Akil (iky)/foto:iwan armanias/parle.